(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Laksanakan Monitoring dan Pemberian SP3 Perizinan Toko Modern

Admin polpp | 27 November 2025 | 192 kali

Kamis, 27 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penegakan Perda (Gakda) melaksanakan monitoring serta pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap sejumlah toko modern di Kecamatan Gerokgak, Seririt, Banjar, dan Busungbiu. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembinaan perizinan pelaku usaha sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.


Dalam monitoring tersebut, tercatat empat toko telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tiga toko dalam kondisi tutup, dan dua toko sedang dalam proses pengurusan NIB serta telah dibuatkan Berita Acara Klarifikasi. Seluruh pelaku usaha juga dihimbau untuk segera menuntaskan kewajiban perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Melalui kegiatan ini, Satpol PP Buleleng menegaskan komitmennya dalam memastikan kepatuhan usaha terhadap ketentuan perizinan guna mendukung ketertiban dan penataan kegiatan perdagangan di wilayah Kabupaten Buleleng.