(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Sukasada dan Desa Silangjana

Admin polpp | 23 Juli 2025 | 16 kali

Sukasada, 23 Juli 2025 — Bidang Linmas bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Babinkamtibmas, dan perangkat desa melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen (PNP) di wilayah Kelurahan Sukasada dan Desa Silangjana. Kegiatan ini dilaksanakan merujuk surat Disdukcapil nomor B.400.12.1/974/DKC/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, serta berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Tim yang bertugas terdiri dari Gd Widiana, Gede Darmawan, Budi Surya Darma, Oka Saputra, Putu Sedana, dan Yena Ari Puspita. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan diawali dengan penerimaan oleh Lurah Sukasada dan Kepala Desa Silangjana beserta perangkatnya, dilanjutkan dengan penentuan titik sasaran dan teknis pelaksanaan lapangan yang dipimpin oleh Disdukcapil. Hasil pendataan di Kelurahan Sukasada ditemukan 11 orang penduduk non permanen, terdiri dari 4 laki-laki dan 7 perempuan. Sementara di Desa Silangjana terdata 1 orang laki-laki sebagai penduduk non permanen. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai buruh dan karyawan swasta.

Penduduk yang terjaring diminta untuk melapor ke kelurahan/desa untuk proses pendataan lebih lanjut dan penerbitan dokumen PNP oleh pihak kelurahan dan Disdukcapil.