5 Juni 2024, Satpol PP Kabupaten mengambil tindakan terkait dengan surat pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait dengan kandang ayam di Desa Bungkulan, Dusun Alas Arum, Kecamatan Sawan. Laporan dari masyarakat menyatakan bahwa aroma penyengat dari kotoran ayam di kandang tersebut mengganggu, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar kandang.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Satpol PP turun langsung ke Desa Bungkulan dan melakukan pertemuan dengan Bapak Mekel Desa Bungkulan, Bapak Kadus Dusun Alas Arum, Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan, dan staf terkait. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Mekel Desa Bungkulan menyampaikan bahwa sudah ada upaya mediasi dan surat kesepakatan telah dibuat antara pelapor dan terlapor di kantor Desa yang telah dibubuhi materai dan disaksikan oleh aparat Desa Bungkulan.
Keterangan dari Bapak Kadus Dusun Alas Arum juga menyatakan bahwa pihak pelapor telah berkali-kali meminta agar laporannya ditindaklanjuti, sehingga tim turun untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan, bangunan atau usaha kandang ayam tersebut dianggap layak dan telah memiliki izin yang diterbitkan melalui OSS atau langsung dari Pusat.
Dalam diskusi antara Kepala Satpol PP dengan Bapak Mekel Bungkulan beserta kadus dan staf, disepakati untuk lebih teliti dan selalu melakukan monitoring sebelum memberikan atau mengeluarkan rekomendasi untuk usaha. Hal ini disebabkan karena izin sekarang diterbitkan melalui OSS atau langsung dari Pusat, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih cermat dalam mengevaluasi dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, masalah yang dihadapi oleh masyarakat dapat diselesaikan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Tim Satpol PP Kabupaten akan terus melakukan pemantauan dan intervensi yang diperlukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di sekitar usaha-usaha yang ada.