(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Gelar Patroli JF, Tertibkan PKL dan Spanduk yang Melanggar Ketentuan

Admin polpp | 02 September 2026 | 2 kali

Buleleng, 2 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) melaksanakan Patroli JF pada Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum melalui pengawasan, pembinaan, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Patroli yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran lisan sekaligus imbauan kepada pedagang makanan yang berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan WR. Supratman.

Selanjutnya, tim melaksanakan patroli dengan menyusuri Jalan Pulau Komodo, Simpang Gempol, Jalan Gajah Mada, Jalan Jelantik Gingsir hingga Bangkiang Sidem. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan satu spanduk Forte yang terpasang pada tiang listrik/WiFi dan selanjutnya dilakukan penurunan.

Sementara itu, hasil pemantauan terhadap aktivitas PKL di sepanjang jalur patroli menunjukkan nihil pelanggaran. Petugas juga tidak menemukan pemasangan baliho, banner, umbul-umbul, maupun papan nama yang perlu ditertibkan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berpedoman pada Perda Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara keseluruhan, kegiatan Patroli JF Bidang Trantib berjalan dengan aman dan lancar. Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan guna mewujudkan kondisi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat