Buleleng, 22 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Regu 1 Patroli Kancil melaksanakan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, Rabu (22/7).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kabid Trantib melalui Kasi Ops dan Kasi Kerja Sama. Patroli menyasar sejumlah titik di wilayah Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada PKL di sekitar SMP Negeri 1 Singaraja dan SMKN 1 Singaraja. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pedagang canang yang berjualan di Jalan Ponegoro agar segera bergeser ke lokasi yang sesuai sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, personel melaksanakan pengawasan di kawasan Pelabuhan Buleleng dan memastikan kondisi di lokasi terpantau nihil pelanggaran. Pengamanan dan pengawasan juga dilakukan di sekitar kawasan Titik Nol Singaraja. Berdasarkan hasil pemantauan, situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Dari hasil pelaksanaan patroli, tercatat sebanyak 4 teguran lisan/imbauan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Setelah seluruh rangkaian kegiatan di lapangan selesai, personel kembali standby di Mako Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Kegiatan patroli tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui kegiatan patroli rutin ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan pembinaan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah demi terciptanya situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.