Singaraja, 16 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Regu I Patroli Kancil melaksanakan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban pada Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 06.00 WITA hingga selesai tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kabid Trantib melalui Kasi Operasional dan Kasi Kerjasama. Patroli menyasar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan media reklame seperti banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaannya, personel memberikan imbauan kepada pedagang canang dan pedagang bermobil di seputaran Jalan Ponegoro. Petugas juga melaksanakan pembinaan kepada PKL di kawasan seputaran Pelabuhan Buleleng agar dalam menjalankan aktivitas perdagangan tetap memperhatikan ketertiban dan ketentuan yang berlaku.
Selain kegiatan patroli, Regu I Patroli Kancil turut melaksanakan pengamanan di Sasana Budaya dalam rangka kegiatan lomba membuat wayang dan prasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.
Dari hasil kegiatan, petugas memberikan 3 teguran lisan/imbauan kepada masyarakat/pedagang yang ditemukan perlu mendapatkan pembinaan. Sementara itu, tidak terdapat penindakan terhadap baliho, banner, maupun spanduk serta tidak terdapat surat pernyataan yang dibuat.
Kegiatan berpedoman pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui patroli rutin tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng terus berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus memberikan pembinaan secara persuasif kepada para pelaku usaha dan masyarakat.