Selasa, 21 April 2026, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan pendataan penduduk non permanen di Desa Baktiseraga dan Kelurahan Banjar Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Ibu Kabid Linmas Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel lintas bidang.
Pendataan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya pada aspek tertib sosial. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Pelaksanaan kegiatan mengedepankan sinergi lintas instansi yang melibatkan pemerintah desa/kelurahan setempat, Disdukcapil, Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, serta unsur TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Masing-masing pihak berperan sesuai tugas dan fungsi, termasuk penyampaian profil wilayah serta identifikasi potensi penduduk pendatang baru.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, diperoleh data penduduk non permanen sebagai berikut:
Desa Baktiseraga: sebanyak 35 orang, terdiri dari 25 orang antar provinsi (15 laki-laki dan 10 perempuan), 9 orang antar kabupaten (3 laki-laki dan 6 perempuan), serta 1 orang antar kecamatan (perempuan).
Kelurahan Banjar Jawa: sebanyak 37 orang, terdiri dari 22 orang antar provinsi (4 laki-laki dan 18 perempuan), 13 orang antar kabupaten (1 laki-laki dan 12 perempuan), serta 2 orang antar kecamatan (perempuan).
Kegiatan ini menegaskan pentingnya pemantauan mobilitas penduduk secara berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolaboratif. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pelaporan penduduk non permanen juga menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data kependudukan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.