(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PELATIHAN BAHASA ISYARAT DI KALANGAN PELAYANAN MASYARAKAT

Admin polpp | 23 April 2024 | 179 kali

Selasa (23/4) JF Pol PP mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat di Kalangan Pelayanan Masyarakat demi mewujudkan ramah HAM di instansi Pemerintahan. 

Bertempat di Aula Lt. II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja 

Dengan dasar aturan yaitu Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan. 

Kemudian disampaikan oleh Kepala Imigrasi Bpk. Hendra Setiawan, dimana maksud dan tujuan diadakan nya Pelatihan ini yaitu pertama dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan publik melalui bahasa isyarat di Kantor Imigrasi Singaraja, Memberikan pemahaman tentang bahasa isyarat guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Mengingat pentingnya Hak dan Kesetaraan di kalangan Disabilitas. 

Narasumber dari Pusbisindo yang menggunakan bahasa isyarat kepada peserta rapat namun ada penerjemah nya. Sebelumnya Narasumber menjelaskan terlebih dahulu bahwa tidak semua orang tuli bisa sembuh, tergantung dari kondisi setiap orang. 

Bahasa isyarat banyak variasi disetiap negara,kota, Kabupaten,dll itu berbeda. Bahasa isyarat diciptakan oleh Komunitas tuli, dan hanya bisa dilakukan saat berhadapan saja. Jika kondisi ruangan gelap, tidak bisa dilakukan. 

Para komunitas tuli sebelum berkomunikasi, mreka harus bertanya dulu menggunakan bahasa isyarat apa. Seperti yang kita lihat di televisi nasional, penerjemah bahasa isyarat itu menggunakan kode dari Pusbisindo. Pelatihan bahasa isyarat tidak bisa dilakukan dalam waktu 1 hari, minimal 45 hari. 

Lanjut seluruh peserta rapat di ajak untuk mencoba latihan gerakan - gerakan bahasa isyarat. Mulai dari abjad A - Z dan isyarat umum.