Tukadmungga, 24 Oktober 2024 — Kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2024, dan Perda No. 6 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Trantibum, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) berlangsung di Musholla Al-Muhajirin, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Acara ini dihadiri sekitar 50 peserta setelah persembahyangan oleh pengurus dan anggota musholla.
Pemaparan pertama mengenai KTR disampaikan oleh Bapak Muhammad Ansori, Kabid SDA, yang menjelaskan norma-norma dalam Perda No. 2 Tahun 2015. Ia menekankan pentingnya ruang lingkup KTR, yang mencakup fasilitas tertentu, termasuk tempat ibadah. Beliau juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dalam penggunaan fasilitas umum agar terbebas dari pelanggaran KTR.
Selanjutnya, pemaparan mengenai PKL dilakukan oleh JF PSM, yang menjelaskan Perda No. 6 Tahun 2015 dan kolaborasinya dengan Perda No. 3 Tahun 2024. Penekanan diberikan pada pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami ruang lingkup usaha dagang yang memanfaatkan fasilitas sosial dan umum, serta larangannya.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi, di mana masyarakat Desa Tukadmungga dapat menyampaikan aspirasi terkait penataan PKL, aduan berbasis digital, dan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut. Semua masukan yang diterima akan menjadi referensi untuk tindak lanjut kepada pimpinan di masa depan. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.