Bidang Gakda Sabtu, 13 Mei 2023. Jam 10.00 s/d 13.00 WITA. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan pedagang di Jalur jalan Shortcut Kec. Sukasada yang dipimpin oleh Kabid Gakda beserta JF.
Warung kopi pojok milik Md Merta Sukanadi Desa Pegayaman Dusun Amerta Sari. Tanah hak milik. Disampaikan kepada pedagang agar memberitahukan pemilik kendaraan yang berbelanja untuk tidak parkir di atas jembatan, dan masuk ke areal parkir warung tersebut.
Pedagang kopi + Bakso di areal kawasan Patung Panji Sakti milik Bpk Supartha dari Desa Amerta Sari Desa Pegayaman, sudah dibina untuk tidak berjualan diareal tersebut karena dilarang dan untuk segera pindah. Beliau menyatakan bahwa hari ini akan memindahkan dagangannya.
Shortcut titik 7A pedagang soto ayam mengontrak lahan bulanan ke pemilik lahan an Md. Pasek karena dari informasi pemilik lahan bahwa boleh berjualan karena lahan hak milik.
Pemilik lahan kami temui dan menyampaikan bahwa untuk areal jalur short cut apabila akan berjualan atau usaha apapun agar berkoordinasi/minta informasi dahulu ke DPUPR Provinsi atau Satpol PP apakah boleh atau tidak walaupun itu tanah hak milik, karena sesuai arahan Satpol PP Provinsi untuk jalur short cut agar bebas dari pedagang. 4. Pedagang an. Km Sumartha dr Sukasada. Tanah merupakan hak milik, sudah dibina dan disampaikan hal yang sama seperti tersebut diatas.
Ibu Luh Superniasih Dusun Wirabhuana Gitgit pedagang makanan, rencana warung akan di mundurkan ke belakang menunggu bangunan selesai di bangun. Tanah merupakan hak milik.
Pedagang bakso bermotor di titik 8 short cut pemilik an. Bpk I Putu Samiarta Ds Gitgit, setelah dibina akan pindah ke tempat lain.
Warung milik ibu Kt Suryani Ds. Gitgit dan tanah merupakan hak milik, sudah diberikan pembinaan kepada pedagang dan pemilik lahan untuk tidak berjualan di jalur short cut.