(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Dampingi Pendataan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Bugis

Admin polpp | 06 Oktober 2026 | 1 kali

Singaraja, 6 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan pendampingan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen (PPNP) di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Selasa (6/10).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel Bidang Linmas dan Trantib.

Pendataan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, serta Bhabinkamtibmas. Sinergi tersebut bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Kampung Bugis.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil bertindak sebagai pengampu kegiatan, sedangkan Satpol PP memberikan pendampingan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta membantu pemetaan titik lokasi pendataan bersama unsur Kelurahan.

Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, diperoleh data sebanyak 20 orang Penduduk Non Permanen, dengan rincian 19 orang antarprovinsi, terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan, serta 1 orang perempuan yang tercatat sebagai penduduk antar desa/kelurahan. Sementara itu, untuk kategori antar kabupaten dan antar kecamatan tidak ditemukan penduduk non permanen.

Pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi lintas instansi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pelaporan penduduk non permanen juga menjadi bagian penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta ditutup dengan penerimaan Berita Acara yang telah ditandatangani sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.