Selasa (4/1) Giat pelaksanaan Penegakan Perbup No. 41 Th 2020 dilaksanakan kembali. Adapun hasilnya di Ds Pemaron jumlah yang melanggar terdapat 5 orang 4 diantaranya di berikan surat pernyataan dan 1 orang di kenakan denda. Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan guna memberikan pembinaan kepada masyarakat agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.