Singaraja, 27 Juni 2024 – Bidang Linmas melaksanakan giat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan patroli rutin terhadap Gepeng, pengamen, orang terlantar, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Koordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng, Dalam kegiatan koordinasi ini, Bidang Linmas berkoordinasi mengenai aspek regulasi terkait Surat Keputusan (SK) Satlinmas yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas jaga bagi Satlinmas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak KPU sedang mempersiapkan link pengisian untuk Satlinmas yang bertugas di TPS dan mengatur jumlah TPS yang akan didistribusikan ke desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Buleleng.
Syarat dan ketentuan pendaftaran Linmas di setiap TPS masih menggunakan kriteria yang sama. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng akan memfasilitasi, menghimpun, dan menyerahkan data Linmas untuk dikodifikasi menjadi SK KPU.
Setelah koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan patroli sepanjang jalan Singaraja – Seririt dan seputaran Kota Seririt. Patroli ini bertujuan menggali informasi tentang keberadaan Gepeng, pengamen, dan ODGJ melalui pedagang-pedagang dan juru parkir. Berdasarkan informasi yang didapat, dalam minggu-minggu terakhir, seputaran Kota Seririt bebas dari gangguan Gepeng, pengamen, orang terlantar, dan ODGJ.
Kegiatan ini bertujuan memastikan ketertiban dan keamanan wilayah serta mendukung persiapan pemilihan umum di Kabupaten Buleleng.