Tim Cakra Nanggala yang
terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan BPBD. Melaksanakan Pengawasan
dan Pembinaan Pelaksanaan Peraturan Daerah. Pada Rabu (23/2).
Dengan Dasar Hukum
Peraturan Daerah No.6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Bersama Tim Cakra
Nanggala Melakukan Pengawasan Dan Penertiban ke beberapa Tempat terdiri dari
Kec.Sawan, Desa Sangsit, Desa Jagaraga, Dan Desa Bebetin
Adapun Hasil yang di
dapat dari Pengawasan terdapat ada masyarakat yang tidak memakai masker dan
langsung ditindak lanjuti dengan memberi Surat Pernyataan Bagi 3 Orang,
memberikan teguran lisan/himbauan 8 Orang dan tindakan pendisiplinan bagi
pedagang yang tidak tertib 2 orang.
Tindakan dikukan bukan
semata-mata mencari kesalahan pada masyarakat tetapi guna mencegah penyebaran
Virus Covid-19 yang sedang meningkat pada bagian wilayah Buleleng.