(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Tim Reaksi Cepat Satgas Linmas Tanggapi Laporan Masyarakat tentang Pengamen di Jalan Udayana

Admin polpp | 04 Agustus 2024 | 68 kali

Singaraja, 4 Agustus 2024 — Tim Reaksi Cepat dari Satgas Linmas Kabupaten Buleleng baru-baru ini merespons laporan masyarakat mengenai kehadiran seorang pengamen di kawasan Jalan Udayana, tepatnya di perempatan lampu merah Undiksha Singaraja dan sekitarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan citra wilayah, menjaga keamanan, dan menciptakan ketertiban umum demi mewujudkan Buleleng yang TREPTI (Tertib, Responsif, Patuh, Transparan, dan Inovatif).

Menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Satgas Linmas memiliki wewenang untuk mengatur dan menertibkan berbagai aktivitas di ruang publik. Dalam aksi kali ini, petugas Linmas melakukan pembinaan terhadap seorang pengamen yang diketahui bernama Moh Zainun Irvan. Pria berusia 32 tahun yang berasal dari Jombang, Jawa Timur ini ditemukan melakukan aktivitasnya di lampu merah Undiksha.

Selama pembinaan, petugas memberikan arahan kepada Moh Zainun Irvan mengenai pentingnya menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menjelaskan bahwa kegiatan pengamen di tempat umum dapat berpotensi mengganggu. Selain itu, petugas juga menekankan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengarah pada tindakan kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Linmas untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, serta mendukung pencapaian tujuan Buleleng yang TREPTI. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan terjamin dalam beraktivitas di ruang publik.