(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SatpolPP Segel Indomart Giri Emas Singaraja

Admin polpp | 30 Maret 2021 | 288 kali

SINGARAJA -- Petugas Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, terpaksa menghentikan sementara pengoperasian tempat usaha indomaret. Pasalnya, gerai terletak jalur Giri Emas-Jagaraga, persisnya di Banjar Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu, terindikasi belum memenuhi sejumlah persyaratan pelengkap ijin sebagai syarat untuk melakukan pengoperasian tempat. 

 

Pun, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Buleleng, Putu Artawan langsung menyegel bangunan indomaret, pada Selasa (30/3) sekitar pukul 13.00 siang.

 

"Ya, gerai indomaret Giri Emas terpaksa kami segel karena terindikasi belum memenuhi persyaratan pelengkap ijin, seperti IMB juga izin operasional sebagai syarat untuk melakukan pengoperasian tempat usaha. Kami minta, jangan memengkung (bandel), lengkapi dulu semua ijinnya dong," singkat Kasat Artawan melalui telepon seluler, Selasa (30/3) sore.