Rabu, 26 November 2025, Regu Pol PP Khusus Pariwisata Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring di Destinasi Tempat Wisata (DTW) Pasir Putih Desa Pejarakan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Berdasarkan informasi petugas loket, pengelolaan DTW Pasir Putih beserta restoran di dalamnya berada di bawah Kelompok Wisata Desa Pejarakan. Pengunjung tidak dikenakan tiket masuk, namun diberlakukan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Hingga saat ini tidak terdapat laporan gangguan ketertiban umum.
Hasil pantauan menunjukkan adanya wisatawan asing asal Inggris serta wisatawan domestik dari Medan, dengan sebagian wisatawan memilih menetap selama 2–3 bulan di kapal yang bersandar di Teluk Pasir Putih. Petugas DTW telah diimbau untuk memanfaatkan QR Code pelaporan yang tersedia di Kantor Desa apabila terjadi pelanggaran atau gangguan trantibum.
Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus melakukan pemantauan sebagai langkah menjaga ketertiban di kawasan wisata.