Singaraja, 05 Agustus 2024 - Satgas Trantibum Regu II Bidang Ketertiban Umum (Trantib) Kota Singaraja melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban pada hari Senin, 05 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dasar hukum dari kegiatan ini meliputi Perda nomor 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 06 Tahun 2015 tentang PKL, Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, dan Perda nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Patroli dilaksanakan mulai pukul 13.30 hingga 17.00 WITA.
Patroli rutin ini dilakukan di seputaran Kota Singaraja, termasuk di Jalan Raya Ponegoro. Dalam patroli tersebut, terpantau dua orang pedagang canang yang berjualan di badan jalan. Mereka telah diberikan imbauan agar segera bergeser.
Selain itu, di Pasar Buleleng, tim patroli menemukan pedagang es doger dan pedagang canang yang berjualan di badan jalan. Mereka juga telah diberikan imbauan serupa agar segera bergeser.
Tim patroli juga menertibkan banner pedagang sate kambing yang dipasang di badan jalan. Banner tersebut telah dipindahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Singaraja untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan semua aktivitas perdagangan serta pemasangan reklame berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota.