Selasa, 14 April 2026, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Kampung Anyar. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Ibu Kabid Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel dari Satpol PP serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya tertib sosial Pasal 22 ayat (6).
Pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan pemerintah kelurahan, Disdukcapil, Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dari hasil pendataan di lapangan, diperoleh data sebagai berikut:
Kelurahan Kaliuntu sebanyak 24 orang PNP, terdiri dari perpindahan antar provinsi 15 orang, antar kecamatan 4 orang, dan antar kabupaten 5 orang.
Kelurahan Kampung Anyar sebanyak 5 orang PNP, seluruhnya berasal dari perpindahan antar provinsi.
Selain pendataan, kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian profil wilayah oleh masing-masing lurah serta sosialisasi pentingnya pelaporan penduduk non permanen kepada masyarakat. Hal ini guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan resmi pelaksanaan kegiatan. Pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi seluruh pihak terkait.