Rabu (8/11) SatpolPP Kab.Buleleng Giat Bidang GakDa yang dipimpin Kasi Pembinaan dan Pengawasan bersama dengan JF melaksanakan tindak lanjut surat dari Dinas PUPR terkait dengan Persetujuan bangunan Gedung (PBG).
Menyasar 3 bangunan.
Bangunan Pertama Diawali dengan Koordinasi ke kantor Desa Sanggalangit yang diterima oleh bapak Putu Surantika selaku Sekertaris desa untuk menanyakan tentang lokasi dan letak bangunan milik Ibu Ketut Mitri yang yang berlokasi di banjar dinas Wanasari, desa Sanggalangit, kecamatan Gerokgak.
Diantar oleh staf desa ke lokasi dan bertemu anak pemilik, dari keterangan anak pemilik sedang proses dalam pengurusan izin, dan sedang mengalami beberapa kendala administrasi akan secepanya menyelesaikan pengurusan izin bangunannya.
Dilanjutkan dengan bangunan ke dua yang berlokasi di banjar dinas Penyabangan, desa Penyabangan, kecamatan Gerokgak dengan pemilik Bapak Dr. Gusti Ketut Darmada. Sesampai dilokasi tidak ditemukan aktifitas pembangunan dan tidak ditemui pemilik.
Satpol PP ke kantor Desa untuk menanyakan perihal bangunan, dan dari pihak desa diwakilkan salah satu bapak kadus yaitu a/n bapak Gusti Putu Satriawan memberikan informasi bahwasanya sang pemilik sedang berada di luar kota.
Dilanjutkan dengan bangunan ke tiga milik Bapak Dewa Made Diki Dwi Hendrawan yang berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, dan bertemu pemilik. Informasi dari pemilik, sedang dalam proses pengurusan Izin tetapi mengalami beberapa kendala, dan pemilik akan menyelesaikan secepatnya pengurusan Izin bangunan.