Penyekatan Pintu masuk di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota di perpanjang Hingga Senin (24/5/2021) untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus Covid 19
Akibatnya, semua kendaraan yang keluar masuk antar provinsi harus diperiksa secara ketat dan wajib melampirkan Hasil tes Negatif Covid sebagai syarat perjalanan
Namun jika para pemudik tidak membawa akan di tes langsung di puskesmas secara gratis.
Satuan Polisi Pamong Praja di bantu TNI, Polri, Dishub dan BPBD melakukan dan membuka pos penyekatan di Desa Pejarakan. Dan berlangsung selama 2 minggu 24 Jam penjagaan.