(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No 3 Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Sukasada

Admin polpp | 16 Desember 2024 | 90 kali

Sukasada, 16 Desember 2024 – Pada hari Senin, 16 Desember 2024, SMK Negeri 1 Sukasada menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang pembinaan kawasan tanpa rokok serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranlinmas). Kegiatan ini difokuskan pada tertib pendidikan dan dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya Alam (SDA) serta Tim Timpal Pol PP.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan SMK Negeri 1 Sukasada. Dalam sambutannya, keduanya mengucapkan terima kasih karena sekolah yang mereka pimpin terpilih sebagai lokasi untuk kegiatan sosialisasi ini. Mereka juga mengapresiasi antusiasme luar biasa dari pihak sekolah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran acara tersebut.

Sosialisasi dimulai dengan penyampaian pengantar singkat oleh JF PNS/PPNS Komang Budi Suryadarma mengenai maksud dan tujuan kegiatan ini, serta peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda yang berlaku. Selanjutnya, materi sosialisasi Perda No 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tibumtranlinmas dan fokusnya pada tertib pendidikan disampaikan oleh perwakilan dari Tim Timpal Regu 2, Ketut Indra Bayu Ciputra.

Kegiatan sosialisasi juga mencakup penyampaian mengenai Perda No 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disampaikan oleh Putu Winata. Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 250 siswa dari SMK Negeri 1 Sukasada. Selain itu, pembinaan juga didukung oleh Regu 1 Tim Timpal dan beberapa JF PSM/Pol PP yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengecekan langsung di area sekolah guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Selama kegiatan, ditemukan beberapa puntung rokok di kawasan sekolah yang merupakan area bebas rokok. Oleh karena itu, petugas memberikan teguran lisan kepada pengelola sekolah sebagai bentuk pengingat untuk lebih menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai materi sosialisasi dan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai penutup. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap Perda yang ada, khususnya dalam menjaga kawasan sekolah yang bebas dari rokok dan menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman untuk belajar.