Buleleng, 15 Mei 2024 – Menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng No. 400.12.1/181/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, Bidang Linmas bersama dengan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Kelurahan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Pembekalan teknis dasar untuk kegiatan ini diberikan oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ibu Lurah Kendran juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim menyasar empat titik lokasi berupa tempat tinggal sementara (kos-kosan). Dari inspeksi yang dilakukan, terjaring lima orang penduduk non permanen yang belum melaporkan diri ke kelurahan untuk didata. Kelima orang tersebut sebagian besar berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Langkah dan saran yang telah dilakukan oleh tim adalah sebagai berikut:
Melakukan pendataan langsung terhadap penduduk yang tinggal tanpa izin atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
Memberikan edukasi dan informasi kepada penduduk terkait tentang prosedur legal yang harus diikuti untuk tinggal di wilayah setempat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan bahwa seluruh penduduk non permanen terdata dengan baik oleh pihak kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.