Buleleng, 15 Juli 2026 – Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertempat di Kecamatan Kubutambahan, Rabu (15/7).
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kabid Linmas Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H. dan dikoordinasikan langsung oleh Kasi Bina Potensi, Kadek Arnaya, S.E. sebagai upaya meningkatkan kapasitas, kedisiplinan, dan kesiapsiagaan anggota Satlinmas dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di tingkat desa.
Personel Bidang Linmas yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Kadek Arnaya, S.E., Putu Gede Darmawan, Komang Dewi Sitha Noviyanti, I Gede Widi Semaradana, Ketut Yunita Astari, Cokorda Rai Jaya Wardhana, dan Putu Omi Milayanti.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan penerimaan peserta oleh pihak Kecamatan Kubutambahan yang dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kasi Bina Potensi. Selanjutnya, peserta memperoleh pembinaan disiplin melalui latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) yang dipandu oleh unsur Koramil. Rangkaian acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama.
Materi pelatihan disampaikan oleh beberapa narasumber, di antaranya dari Polsek Kubutambahan mengenai peran Satlinmas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Dinas PMDPPKB terkait peran pemerintah desa dalam penganggaran penyelenggaraan Trantibumlinmas melalui APBDes, BPBD Kabupaten Buleleng mengenai pengetahuan kebencanaan dan peran Satlinmas dalam penanggulangan bencana, serta Satpol PP Kabupaten Buleleng yang memaparkan pedoman penyelenggaraan Satlinmas berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap pelaksanaan tugas Satlinmas di lapangan, sebelum akhirnya ditutup secara resmi.
Melalui kegiatan Pelatihan Dasar ini, diharapkan seluruh anggota Satlinmas di wilayah Kecamatan Kubutambahan semakin memahami tugas dan fungsinya, memiliki kedisiplinan yang tinggi, serta mampu meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Satlinmas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.