(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PELATIHAN DASAR SATLINMAS KECAMATAN TEJAKULA

Admin polpp | 26 Maret 2024 | 259 kali

Selasa (26/3) Bertempat di Kantor Camat Tejakula SatpolPP Kab.Buleleng dari Bidang Linmas Melaksanakan Pelatihan Dasar Satlinmas se Kecamatan Tejakula dengan melibatkan Unsur dari Polsek Tejakula yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Tembok, Unsur Koramil Tejakula, BPBD Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh 31 Orang anggota Satlinmas se Kecamatan Tejakula selaku Peserta.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kasi Bina Potensi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dengan mengaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Satlinmas Wilayah Kecamatan Tejakula atas kehadirannya dan kepada pihak Kecamatan yang sudah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan dimaksud.

Pendidikan baris-berbaris yang dipimpin oleh perwakilan dari Koramil Kecamatan Tejakula yang diperhatikan dan diikuti secara antusias oleh setiap Peserta

Pemaparan tentang gangguan Trantibumlinmas yang dibawakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tembok dengan memaparkan pentingnya memperoleh pelatihan bagi Satlinmas yang ada di setiap Desa guna mampu menditeksi sejak dini, melaporkan dan mengamankan setiap indikasi gangguan trantibumlinmas yang ada pada Masyarakat serta selalu berupaya untuk menciptakan suasana kondusif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pada di setiap Desa.

Pemaparan dari Perwakilan Dinas BPBD dan BPMPD dan Satpol PP Kabupaten buleleng yang memaparkan tentang Satlinmas sebagai Garda terdepan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanggulangan bencana Alam yeng terjadi di Desa masing-masing untuk mengetahui Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam membantu Masyarakat dan daerah rawan bencana serta pendanaan yang boleh diterima oleh anggota Satlinmas dari Desa masing-masing.

Pemaparan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang diberikan oleh Kasi Bina Potensi tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penangan ketentraman, ketertiban, keamanan, Struktur Organisasi, penyelenggaraan pemilihan umum, yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 serta kreteria penggunaan aplikasi Simlinmas dan pengadaan Pakaian Linmas yang terbaru yang diatur oleh Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 serta menyerap selurus aspirasi yang menjadi kendala anggota Satlinmas yang ada didesa pada sesi tanya jawab yang kami sediakan.

Kegiatan ditutup dengan Penyerahan Piagam Penghargaan sebagai peserta Pelatihan Dasar Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Buleleng yang diberikan oleh anggota serta antusiasme anggota satlinmas dalam mengikuti kegiatan dalam bentuk ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Satuan Pilisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.