(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENURUNAN APK SATPOLPP KAB.BULELENG

Admin polpp | 12 Februari 2024 | 183 kali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Buleleng dikerahkan untuk melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di berbagai wilayah Buleleng. Langkah tersebut dilakukan sehubungan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024. Kepala Satpol PP Kab.Buleleng mengatakan, kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Satpol PP didukung pihak terkait mulai dari perangkat daerah Kab.Buleleng seperti unsur Pemerintahan Camat/Lurah dan dinas-dinas yang mempunyai fungsi kewenangan pengawasan fasos-fasum, unsur penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye. Adapun personel tingkat Kabupaten, penurunan APK menyasar jalan-jalan protokol atau utama yakni di sekitar Kawasan Kota Singaraja sampai ke PancaSari “Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat,” Ungkap KasatPolpp.

Kegiatan penurunan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai OPD terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian.