(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SIDAK PEDAGANG BERMOBIL DI KAWASAN JALAN PONOGORO DAN JALAN IMAM BONJOL

Admin polpp | 13 Oktober 2026 | 4 kali

BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang bermobil di kawasan Jalan Ponogoro dan Jalan Imam Bonjol pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 05.00 WITA sebagai upaya mengantisipasi aktivitas bongkar muat barang yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam pelaksanaan sidak tersebut, petugas berhasil menjaring 6 (enam) pelanggar atau pedagang bermobil di kawasan Jalan Imam Bonjol. Terhadap para pelanggar, petugas melakukan pendataan identitas, meminta penandatanganan berkas penertiban, serta menyerahkan surat panggilan untuk hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng guna menjalani proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Kepolisian Resor Buleleng, Dinas Perhubungan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Admin PPNS, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada), dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib).

Melalui kegiatan tersebut, para pedagang bermobil diimbau agar tidak menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum untuk kegiatan perdagangan. Sebagai alternatif, para pedagang diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Pasar Banyuasri agar aktivitas perdagangan lebih tertata, tidak mengganggu kepentingan umum, serta dapat mengurangi potensi kemacetan lalu lintas. 

Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum, menciptakan kelancaran lalu lintas, serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.