Kecamatan Seririt, Kecamatan Sukasada, Desa Panji – Bidang terkait melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap beberapa bangunan yang diduga dibangun tanpa izin di wilayah Kecamatan Seririt dan Sukasada, tepatnya di Desa Panji, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengunjungi dua lokasi bangunan yang menjadi perhatian. Pertama, sebuah bangunan berupa ruko yang pemiliknya tidak dapat ditemukan. Petugas menyarankan kepada kepala tukang agar menyampaikan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, bangunan ruko milik atas nama KM Sukayasa yang terletak di Desa Panji. Pemilik bangunan tersebut menginformasikan bahwa pembangunan sedang berlangsung dan perizinannya akan segera diurus. Berdasarkan keterangan kepala tukang setempat, tim dari Kabupaten sudah turun ke lapangan untuk memverifikasi perizinan terkait.
"Untuk sementara, pembangunan ruko tersebut sedang dikerjakan, dan pemilik berkomitmen untuk segera mengurus perizinannya," kata Kepala Tukang di lokasi.
Selain itu, informasi yang diterima petugas juga menyebutkan bahwa tim dari Kabupaten telah melakukan pemantauan terkait perizinan bangunan ruko yang sedang berlangsung. Tim ini diharapkan dapat memastikan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Pihak berwenang mengimbau agar pemilik bangunan segera mengurus perizinannya guna menghindari sanksi dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak melanggar aturan yang berlaku