Sabtu, 8 Februari 2025 – Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) melaksanakan patroli rutin untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Patroli yang dilakukan oleh Regu I Trantib ini bertujuan untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan, yakni Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pembinaan kepada beberapa pedagang yang ditemukan melanggar aturan. Beberapa tindakan yang diambil di antaranya:
Pembinaan kepada pedagang canang agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Ponogoro.
Penertiban pedagang durian yang berjualan di trotoar Jalan Imam Bonjol.
Peringatan kepada pedagang es teh agar tidak menaruh banner di trotoar Jalan Ayani.
Pengarahan kepada pedagang buah naga yang berjualan di bahu jalan di Jalan Ayani.
Selama patroli berlangsung, petugas memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Pihak Trantib mengimbau kepada seluruh pedagang agar lebih memperhatikan lokasi berjualan serta kelengkapan perizinan reklame. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.