Rabu (1/11) Bersinergi dengan Polres Buleleng, Kesbangpol, Kejaksaan, Bawaslu , Polpp Kecamatan terkait penurunan baliho Penertiban Baliho Parpol di wilayah Kec.Buleleng.
Bertempat di Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Kaliuntu Kec dan Kab Buleleng telah dilaksanakan penertiban Baliho dan Atribut Parpol oleh Sat Pol PP Kabupaten Buleleng
Pukul 08.10 Wita kegiatan diawali dengan rapat Para Pejabat di ruang kerja Kepala Satuan pol PP Kab Buleleng
2. Pukul 08.40 Wita dilaksanakan Apel Gabungan di Kantor Pol PP Kab Buleleng yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kab Buleleng.
"Penertiban yang kita lakukan bersifat selektif yaitu spanduk/ Baliho yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perbup No 51 Tahun 2007 tentang penetapan kawasan steril/bebas pemasangan Atribut Organisasi di lingkungan Kota Singaraja. Adapun titik lokasi penertiban ada 2 tempat yaitu di sekitar SMKN 3 Singaraja Kelurahan Banyuning dan SDN 4 Kel Kaliuntu Kec dan Kab Buleleng"
Tibanya di Kelurahan Banyuning Kec dan Kab Buleleng (Sebelah Timur SMK N 3 Singaraja) dan langsung melaksanakan penertiban Baliho sebanyak 10 buah adapun hasil Kordinasi tim trantib dengan pengurus Banjar adat Banyuning bahwa pemasangan baliho tanpa ijin dari desa adat dan di sepakati baliho yang dibongkar ditaruh di setra untuk di ambil oleh masing masing pemilik.
Kegiatan penertiban berakhir Pukul 10.00 Wita berjalan dengan aman dan lancar.