Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terus melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ditemukan melanggar Perda di Kota Singaraja, Rabu (20/9/2023).
"Harapan dengan rutinnya dilakukan pengawasan, tentu bisa menyadarkan kembali masyarakat yang melanggar, sehingga nantinya dapat terwujud keteraturan tata kota maupun perwajahan Kota Singaraja yang indah, bersih dan rapi nantinya sesuai apa yang diharapkan masyarakat Kota Singaraja," ungkap Kasi Satpol PP Kab.Buleleng.
Kasat Polpp Kab.Buleleng terus menekankan kepada anggotanya agar tetap melakukan pengawasan di seputaran Kota Singaraja, secara bertahap dan berlanjut dan tetap mengutamakan tindakan yang humanis dalam melaksanakan penegakan Perda di Kota Singaraja.
Dirinya berharap, masyarakat bisa patuhi aturan yang berlaku, tentu notabenenya Satpol PP sebagai Penegak Perda akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang yang melanggar perda.
"Kita harap, masyarakat bisa memahami tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan bisa taat aturan untuk menciptakan Kota Singaraja yang aman, nyaman tertib, indah dan bersih," harapnya.