(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Edukasi KTR dan Penegakan Perda, Satpol PP Buleleng Sasar Pelajar SMK N 2 Tejakula

Admin polpp | 30 Maret 2026 | 47 kali

Senin, 30 Maret 2026 Satpol PP Kabupaten Buleleng melalui Bidang SDA bersama TimPatroli (TimPal) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 serta penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranlinmas yang difokuskan pada tertib pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di SMK Negeri 2 Tejakula dengan melibatkan siswa kelas X dan XI.

Kegiatan diawali dengan penerimaan tim oleh Kepala Sekolah beserta jajaran di aula sekolah. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan serta dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pemahaman siswa terhadap regulasi daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan.

Pengantar kegiatan disampaikan oleh Kabid SDA, Mohammad Ansori, yang menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi serta peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Materi utama terkait Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranlinmas disampaikan oleh TimPal Regu 2, Bayu Ciputra, dengan penekanan pada tertib pendidikan. Selanjutnya, sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok disampaikan oleh Putu Winata guna meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya lingkungan sekolah yang sehat dan bebas asap rokok.

Selain penyampaian materi, personel Satpol PP juga melaksanakan pemantauan di lingkungan sekolah untuk memastikan kondisi tetap bersih dan bebas dari puntung rokok.

Kegiatan berlangsung secara komunikatif dan interaktif, ditandai dengan antusiasme siswa dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan kebersamaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa dapat memahami dan mematuhi peraturan daerah serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan sekolah.