(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP TEMPAT USAHA PEMOTONGAN DAN PENGGILINGAN DAGING

Admin polpp | 24 Oktober 2022 | 31 kali

Senin, tgl 24 Oktober 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng tepatnya Bidang Gakda beserta fungsional melaksanakan koordinasi ke kantor Camat Buleleng dilanjutkan dengan Koordinasi ke Kantor Kelurahan Kampung Anyar terkait adanya laporan masyarakat terhadap tempat usaha pemotongan dan penggilingan daging.


Ada sebanyak 14 pelaku usaha pemotongan dan penggilingan daging yang berlokasi di jalan merak Singaraja, dari 14 pelaku usaha yang sudah dibina baik dari pihak kelurahan, Pol PP Kecamatan dan Pol PP Kabupaten, hanya 3 Yang sudah memiliki ijin, dan 11 lainnya sudah diberikan teguran secara lisan untuk mengurus perijinannya.


Terkait limbah yang dihasilkan dari pelaku usaha tersebut, semuanya dialirkan ke trotoar. Jadi informasi dari pihak kelurahan kampung anyar, bahwasannya terkait adanya laporan dari warga setempat  sudah dipanggil dan dimediasi ke 14 pelaku usaha yang bertempat di kantor lurah setempat dengan dikeluarkan berupa surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh ke 14 para pelaku usaha tersebut.

Dari pihak Satpol PP baik kecamatan dan kabupaten sudah memberikan saran untuk segera mengurus ijin terkait usaha tersebut melalui Perijinan dan apabila dalam waktu yang belum ditentukan para pelaku yang belum mengurus perijinan nya akan ditindaklanjuti kembali oleh pihak kelurahan dengan mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dan pemecahannya.