Buleleng, Senin, 6 Oktober 2025 Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng didampingi oleh Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) serta Pol PP Khusus Pariwisata (Polsuspar), melaksanakan kegiatan pemberian peringatan dan penempelan stiker bertuliskan “Bangunan Ini Belum Berizin” , yang diketahui mendirikan bangunan sejenis kontainer di kawasan sempadan pantai tanpa izin.
Bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik serta mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam peringatan tersebut, pemilik diberikan waktu hingga Kamis, 9 Oktober 2025 untuk membongkar sendiri bangunan dimaksud. Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak dilakukan pembongkaran, maka Satpol PP Kabupaten Buleleng akan melakukan pembongkaran paksa tanpa tuntutan ganti rugi.
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Demikian kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban serta ketenteraman lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Buleleng.