(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

WARGA PAGARI SDN 2 SAMBANGAN DENGAN BAMBU

Admin polpp | 05 Agustus 2023 | 56 kali

Sabtu (5/8) Satpol PP Kab.Buleleng bersama Disdikpora Buleleng membongkar pagar bambu yang dipasang oleh oknum yang mengeklaim lahan SDN 2 Sambangan.

Sejumlah area di SDN 2 Sambangan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dipagari oleh oknum yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Pihak pengklaim lahan memasang pagar bambu, papan dan seng di areal sekolah.

Pemagaran ini tentu mengganggu aktivitas siswa dan guru di sekolah. Bahkan, tindakan tersebut juga sempat membahayakan siswa. Ada siswa terluka akibat menginjak paku di sekitar lokasi tempat yang dipagari.

Didampingi Satpol PP, Disdikpora Buleleng kemudian membongkar pagar bambu itu.

Berdasarkan Surat diterima, yang berisi surat keterangan dari Kepala Sd Negeri 2 Sambangan Nomor tanggal 10 Juli 2023 bahwa memang benar telah terjadi gangguan di lingkungan SD Negeri 2 Sambangan berupa penutupan lahan parkir sekolah dan kantin sekolah, serta adanya kejadian salah satu peserta didik SD Negeri 2 Sambangan yang terkena paku akibat pemagaran tersebut.

Setelah pembongkaran pagar, diharapkan tidak ada kejadian sama terulang lagi. Sehingga situasi belajar di sekolah bisa kondusif. Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra merasa bersyukur pemerintah segera menindaklanjuti laporannya.

Berharap persoalan hak milik lahan di SDN 2 Sambangan agar terus dimonitor oleh Disdikpora Buleleng. Harapannya konflik pengklaiman lahan sekolah yang berkepanjang ini juga diharapkan segera dituntaskan dengan penyertifikatan lahan oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan konflik lahan SDN 2 Sambangan kembali mencuat setelah pengklaim melakukan sejumlah aksi di areal sekolah. Mulai dari pemagaran dengan kayu, melarang perbaikan gedung sekolah yang rusak hingga melarang sekolah menggunakan gedung perpustakaan.

Oknum tersebut mengaku, lahan yang diguakan oleh SDN 2 Sambangan merupakan lahan milik keluarganya yang dihibahkan sekitar 65 tahun silam. Konon dahulu penghibahan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan yang ditukar layanan air bersih dari desa.

Namun tujuh tahun belakangan pengklaim lahan merasa memiliki hak atas lahan sekolah pasca tidak lagi mendapatkan layanan air bersih.