(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pemantauan dan Pendataan PNP di Kelurahan Beratan, Wujudkan Ketertiban Administrasi dan Sosial

Admin polpp | 14 Mei 2025 | 29 kali

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Bidang Linmas bersama JF Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, dan perangkat Kelurahan Beratan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen (PNP) di wilayah Kelurahan Beratan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Lurah Beratan, Ibu Eka Widyastuti, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan berjalan sesuai agenda dan memberikan kontribusi nyata terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranlinmas), khususnya melalui penertiban administrasi kependudukan dan pemetaan data mobilitas penduduk non permanen.

Dari pihak Disdukcapil, turut disampaikan maksud dan tujuan kegiatan, serta pengenalan inovasi pelayanan online yang mendukung administrasi, khususnya terkait formulir F.1.15 yang menjadi dasar pendataan PNP. Kepada Kasi Pemerintahan kelurahan, dijelaskan pula bagaimana pemanfaatan sistem ini untuk pelayanan kependudukan secara efektif.

Secara teknis, pelaksanaan pendataan dilakukan langsung di lapangan dengan pendekatan humanis, menjunjung etika dan komunikasi persuasif terhadap warga. Dalam arahannya, perwakilan Satpol PP Kabupaten juga menambahkan dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Tertib Sosial, yang menjadi regulasi penting dalam pengawasan masyarakat pendatang.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan adalah Perumahan Wahyu Darma. Dalam inspeksi yang dilakukan, tim berhasil menjaring lima orang penduduk non permanen (2 laki-laki dan 3 perempuan). Mereka diketahui belum melapor ke pihak kelurahan dan akan segera didata lebih lanjut untuk diproses dalam dokumen PNP oleh Kelurahan dan Disdukcapil.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pengawasan dan pengelolaan administrasi penduduk, khususnya penduduk non permanen, yang kerap menjadi tantangan dalam pembangunan dan penegakan regulasi sosial di lingkungan masyarakat