(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENINJAUAN LOKASI PEMBANGUNAN DI BIBIR JURANG

Admin polpp | 30 April 2024 | 400 kali

Selasa (30/4) Peninjauan Pembangunan di Wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Pukul 08.40 Wita, bertempat di Br Dinas Bhuanasari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan kegiatan peninjauan lokasi Pembangunan di bibir jurang yang rawan dan dapat membahayakan bagi warga masyarakat yang ada di bawahnya tim gabungan dinas PUTR Kabupaten Buleleng

Laporan dari warga masyarakat terkait adanya Pembangunan, yang ada Br dinas Bhuanasari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dimana bangunan tersebut ada di Bibir Jurang, dikhawatirkan Bangunan rawan dan membahayakan masyarakat yang ada di bawahnya, untuk itu dimohon kepada Kepala Dinas terkait, untuk sudi kiranya meninjaunya dan sekaligus Pemdes Kayuputih mohon petunjuk dan Solusinya.

Tim gabungan dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan Satpol-PP Kabupaten Buleleng tiba di Lokasi Pembangunan dan meninjau bangunan di desa Kayuputih 

Tim gabungan dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan Satpol-PP Kabupaten Buleleng Berkordinasi dengan anak dari owner Bangunan yang dampingi oleh Perbekel Desa Kayuputih dan Kadus Bhuanasari adapun hasil dari koordinasi 

Anak dari pemilik lahan menyampaiakan yang pada intinya bahwa Proses ijin pembangunan masih menunggu terbitnya sertifikat, pembangunan di laksanakan karena telah mendapatkan ijin dari Notaris sambil menunggu rampungnya penerbitan sertifikat, pembangunan ini juga di harapkan agar nantinya bisa menampung tenaga kerja dari penduduk lokal, bliau juga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bisa melindungi Investor,sehingga kedepannya tidak lagi terjadi masalah-masalah. 

Solusi dari Tim Putr dan Pol PP Kab Buleleng, untuk pembangunan harus di hentikan sementara sambil menunggu terbitnya sertifikat, karena proses ijin bisa di ajukan jika sudah adanya sertifikat.

Di sisi lain gambar dan kontruksi bangunan harus sesuai hitungan struktur pembangunan,baik tentang kemiringan,ketinggian maupun pembesian yang harus sesuai prosedur,arsistek juga harus memiliki SKA (Surat Keterangan Ahli)