Buleleng, Kamis, 8 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan pendampingan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam kegiatan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan sesuai arahan Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan mengedepankan sinergi antara Disdukcapil, Pemerintah Desa Sambangan, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengantar dari Disdukcapil selaku pengampu kegiatan. Selanjutnya dilakukan pendampingan dalam pelaksanaan pendataan serta pemetaan titik lokasi oleh Satpol PP bersama unsur Pemerintah Desa setempat.
Dari hasil pendataan di lapangan, tercatat sebanyak 17 orang Penduduk Non Permanen baru, yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara itu, untuk kategori perpanjangan tidak terdapat pendataan.
Berdasarkan asal perpindahannya, sebanyak 4 orang merupakan penduduk yang berpindah dari antar-kecamatan, terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian terdapat 1 orang yang berasal dari antar-kabupaten/kota, yaitu 1 perempuan. Sementara itu, penduduk yang berasal dari antar-provinsi tercatat sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Adapun untuk kategori perpindahan antar-desa/kelurahan tercatat nihil.
Kegiatan pemantauan dan pendataan PNP ini dinilai penting untuk memastikan keberadaan penduduk non permanen dapat terdata secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pendataan secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama instansi terkait akan terus mendorong pelaksanaan pendataan penduduk non permanen secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan mandiri maupun kolaboratif, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.