(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Memberikan Edukasi Dan Pembinaan Kepada Pedagang Sate Anjing

Admin polpp | 19 April 2022 | 113 kali

(19/4) SatPol.PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terkait tindak lanjut dari laporan Penyayang Binatang Bali Animal kepada PPNS Provinsi Bali yang diteruskan ke Satpol.PP Kabupaten Buleleng terhadap pedagang sate anjing atas nama Bapak Ribut Wahedi yang beralamat Banjar Dinas Bangah Desa Panji, selanjutnya memberikan Edukasi dan Pembinaan di lapangan agar tidak berjualan sate daging anjing lagi karena melanggar Instruksi Gubernur Bali No.524/5913/Disnakeswan/2019 tentang pelarangan peredaran dan perdagangan Daging Anjing di Bali. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang ditularkan dari daging anjing, terutama anjing liar.

Bapak Ribut Wahedi menuturkan,dirinya berdagang sate anjing dikarenakan tidak punya pekerjaan lain lagi sehingga memilih untuk berjualan sate anjing, untuk hal ini kepada yang bersangkutan disarankan untuk mengubah daging yang dipakai misalnya daging ayam, Daging babi dan atau yang lain karena lebih bermanfaat bagi kesehatan konsumen dan pembeli.

Satpol PP Kabupaten Buleleng bidang Perada yang menangani kasus ini mengatakan seandainya pedagang tersebut masih berjualan sate daging anjing, kami tidak segan untuk mengambil tindakan mengikuti aturan yang berlaku

“Sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali kami akan tetap telusuri sumbernya, karena berkaitan dengan rabies dan hal itu tidak disarankan untuk menjual daging anjing tersebut” Ujar I Kadek Gusnaedi, SH Selaku Jabatan Fungsional SatPol.PP Kabupaten Buleleng.