(19/4) SatPol.PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan
terkait tindak lanjut dari laporan Penyayang Binatang Bali Animal kepada PPNS
Provinsi Bali yang diteruskan ke Satpol.PP Kabupaten Buleleng terhadap pedagang
sate anjing atas nama Bapak Ribut Wahedi yang beralamat Banjar Dinas Bangah
Desa Panji, selanjutnya memberikan Edukasi dan Pembinaan di lapangan agar tidak
berjualan sate daging anjing lagi karena melanggar Instruksi Gubernur Bali
No.524/5913/Disnakeswan/2019 tentang pelarangan peredaran dan perdagangan
Daging Anjing di Bali. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi
masyarakat dari ancaman penyakit yang ditularkan dari daging anjing, terutama
anjing liar.
Bapak Ribut Wahedi menuturkan,dirinya berdagang sate anjing
dikarenakan tidak punya pekerjaan lain lagi sehingga memilih untuk berjualan
sate anjing, untuk hal ini kepada yang bersangkutan disarankan untuk mengubah
daging yang dipakai misalnya daging ayam, Daging babi dan atau yang lain karena
lebih bermanfaat bagi kesehatan konsumen dan pembeli.
Satpol PP Kabupaten Buleleng bidang Perada yang menangani kasus
ini mengatakan seandainya pedagang tersebut masih berjualan sate daging anjing,
kami tidak segan untuk mengambil tindakan mengikuti aturan yang berlaku
“Sesuai dengan
Instruksi Gubernur Bali kami akan tetap telusuri sumbernya, karena berkaitan
dengan rabies dan hal itu tidak disarankan untuk menjual daging anjing
tersebut” Ujar I Kadek Gusnaedi, SH Selaku Jabatan Fungsional SatPol.PP
Kabupaten Buleleng.