(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Tindak Lanjuti Pengaduan Warga Terkait Penampungan dan Pemotongan Babi di Banyuning

Admin polpp | 01 September 2024 | 53 kali

Singaraja, Senin, 1 September 2024 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng menindaklanjuti pengaduan warga terkait keberadaan penampungan sementara dan pemotongan babi yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning. Pengaduan ini berfokus pada potensi gangguan lingkungan akibat aktivitas usaha tersebut.

Setelah menerima laporan, tim Satpol PP segera melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Banyuning untuk membahas masalah ini. Menurut keterangan dari kelurahan, telah dilakukan tiga kali mediasi antara pihak pemilik usaha dan warga yang mengeluhkan keberadaan usaha tersebut. Namun, hingga mediasi ketiga, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Satpol PP juga melakukan konfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil koordinasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi kepada pemilik usaha, Kadek Merta Kartawan, untuk membuat septic tank dan merubah jadwal pemotongan babi guna mengurangi dampak lingkungan.

Saat dilakukan peninjauan lapangan oleh tim Satpol PP bersama Babinkamtibmas, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Lingkungan setempat, kondisi penampungan babi ditemukan bersih dari kotoran, tidak seperti yang dikeluhkan sebelumnya. Pihak pengontrak, yang baru menjalankan usaha ini selama kurang lebih dua tahun, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan.

Satpol PP menyarankan agar pemotongan babi sementara waktu dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, pemilik usaha juga diminta untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan saran yang diberikan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur tentang ketertiban lingkungan.

Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan potensi gangguan lingkungan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat