(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di SMAN 2 Singaraja

Admin polpp | 11 Juni 2024 | 161 kali

Singaraja, 11 Juni 2024 – Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kepala Bidang SDA, Mohammad Ansori, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara ini dilaksanakan di SMAN 2 Singaraja dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng adalah Mohammad Ansori (Kabid SDA) dan Dewa Kadek Arta Pramana, SH (JF PSM). Selain itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, yakni perwakilan dari Puskesmas Buleleng 2, juga turut memberikan materi.

Peserta sosialisasi terdiri dari para siswa, guru, dan karyawan di SMAN 2 Singaraja. Sebelum pelaksanaan sosialisasi di aula, tim dari Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan dan pengawasan di beberapa lokasi di sekolah, seperti kantin, ruang kelas, ruang guru, WC/kamar mandi, dan area lapangan. Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan puntung rokok yang masih berserakan di beberapa tempat.

Setelah itu, sosialisasi dimulai di Aula SMAN 2 Singaraja. Narasumber menjelaskan pentingnya KTR dan dampak negatif rokok terhadap kesehatan. Mereka juga menggarisbawahi ketentuan dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah, serta pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Mohammad Ansori menekankan bahwa "Kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen sekolah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Penerapan KTR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga kesehatan kita bersama."

Siswa, guru, dan karyawan SMAN 2 Singaraja diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan kawasan tanpa rokok, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat luas. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan KTR, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.