(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Pegayaman

Admin polpp | 21 Juli 2025 | 23 kali

Pegayaman, Senin 21 Juli 2025 —Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), staf kecamatan, dan perangkat Desa Pegayaman melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Desa Pegayaman.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Disdukcapil Nomor B.400.12.1/974/DKC/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, tentang pelaksanaan pemantauan dan pendataan PNP, serta merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Tim pelaksana dipimpin oleh Plt Kabid Linmas Bapak Nyoman Damayantha dan Kasi Bina Potensi Masyarakat, dengan anggota terdiri dari personel Satpol PP, staf Disdukcapil, staf kecamatan, serta perangkat desa. Adapun anggota yang hadir dalam kegiatan ini antara lain: Nyoman Damayantha, Widiana, Wawan, Dewa Arta, Krisna, Yena, Lupita, Wahyu, Yunita, dan Dewi Sitha.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA dengan penerimaan oleh Bapak Mekel (Kepala Desa) beserta perangkat desa lainnya di balai desa. Tim kemudian berkoordinasi untuk menentukan titik sasaran pendataan serta teknis pelaksanaan yang disampaikan oleh pihak Disdukcapil.

Setelah itu, tim turun ke lapangan untuk melaksanakan inspeksi dan pendataan terhadap penduduk non permanen. Dari hasil kegiatan, terjaring satu orang laki-laki yang belum melapor diri kepada pihak desa. Orang tersebut kemudian didata untuk dicatat dalam dokumen PNP baik oleh desa maupun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, tim juga memberikan arahan kepada penduduk pendatang tentang pentingnya melapor dan mengikuti prosedur legal untuk tinggal di wilayah desa, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.