Buleleng, 27 Juli 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peraturan Daerah (Perada) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan monitoring terkait rencana pembangunan Aura Wellness Resort di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Senin (27/7/2026).
Kegiatan monitoring diawali dengan koordinasi di Kantor Perbekel Desa Dencarik bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPERKIM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan monitoring langsung ke lokasi pembangunan.
Berdasarkan hasil monitoring, diketahui bahwa sebelumnya pelaku usaha menggunakan nama PT Atlantis Lovina Bali dengan pemilik usaha atas nama Rasmus Holst yang berkewarganegaraan Bulgaria. Perusahaan tersebut telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111 terkait real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan serta telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi di Desa Dencarik.
Saat ini, pelaku usaha sedang mengajukan perubahan atau penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 55101 untuk kegiatan hotel bintang lima dengan nama PT Aura Wellness. Namun, proses tersebut masih mengalami kendala pada sistem Amdalnet dalam tahapan penapisan persetujuan lingkungan.
Pelaku usaha juga telah menjalani proses perolehan KKPR untuk kegiatan hotel bintang lima. Namun, karena masih terkendala dalam proses Amdalnet, tahapan pemenuhan KKPR baru untuk kegiatan hotel bintang lima belum dapat dilanjutkan. Sementara itu, KKPR dengan KBLI real estate telah terbit dan dinyatakan sesuai, serta lokasi tidak termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 40 persen.
Dari hasil kunjungan lapangan, tim menemukan bahwa kegiatan di lokasi sejauh ini masih sebatas pematangan lahan dan pembuatan akses jalan. Dalam prosesnya, pelaku usaha juga memberikan bantuan berupa peralatan untuk mendukung pembuatan jalan desa sebagai akses menuju lokasi usaha.
Dinas PUPRPERKIM menjelaskan bahwa pengajuan KKPR terbaru masih dalam proses dan saat ini menunggu jadwal pembahasan melalui Forum Penataan Ruang.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP mengimbau pelaku usaha agar berkoordinasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), khususnya melalui loket DLH, terkait kendala penapisan persetujuan lingkungan sehingga proses perolehan KKPR untuk kegiatan hotel bintang lima dapat dilanjutkan. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk melaporkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada Bappeda.
Kegiatan monitoring turut dihadiri oleh perwakilan DLH, DPMPTSP, PUPRPERKIM, Camat Banjar, Perbekel beserta perangkat Desa Dencarik, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Buleleng, di antaranya A.A. Desi Adi Putra, Ketut Swastika, Gst. Made Arya Sastrawan selaku PPNS, Debby Cintya Dewi, Ni Made Putri Ayu, dan Wawan Setiawan.
Melalui kegiatan monitoring dan koordinasi lintas perangkat daerah ini, diharapkan proses pembangunan dan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta persyaratan lingkungan yang berlaku.