(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KAMPUNG SINGARAJA, TEGAKKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Admin polpp | 14 Mei 2025 | 38 kali

Singaraja, 14 Mei 2025 — Dalam upaya menegakkan ketertiban administrasi kependudukan serta menciptakan situasi wilayah yang aman dan tertib, Bidang Linmas bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Kampung Singaraja, Rabu (14/5).

Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Ibu Plt. Kabid Linmas, Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, dan melibatkan kolaborasi dari JF Pol PP, JF PSM, Disdukcapil, Babinkamtibmas, Babinsa, Kesbangpol, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat Kelurahan. Acara diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Kelurahan Kampung Singaraja.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini, termasuk inovasi layanan berbasis online yang mendukung kelancaran administrasi, khususnya terkait penggunaan formulir F.1.15 oleh Kasi Pemerintahan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan pendataan langsung di lapangan.

Turut disampaikan oleh unsur Satpol PP Kabupaten mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang tertib sosial.

Pendataan dilakukan dengan menyasar tempat-tempat kos, dan berhasil menjaring sebanyak 26 orang penduduk non permanen, terdiri dari 7 laki-laki dan 19 perempuan. Mayoritas dari mereka berstatus sebagai pedagang dan mahasiswa yang belum melapor ke pihak Kelurahan. Mereka kemudian akan didata dan dimasukkan dalam dokumen kependudukan non permanen oleh pihak Kelurahan bekerja sama dengan Disdukcapil.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan data kependudukan menjadi lebih akurat dan dapat mendukung efektivitas pengawasan serta pembangunan wilayah yang tertib dan aman.