Giat Penertiban Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 yang berisi tentang penggunakan masker dalam situasi Covid19 ,Satpol PP bersama Polres menjalankan tugas patroli kali ini bertempat di Desa Pemuteran adapun hasil yang di dapat 3 orang tidak menggunakan masker 1 di bawah umur dan langsung di beri sanksi fisik berupa push up dan 2 orang di berikan surat pernyataan, Adapun tujuan di lakukannya penertiban agar masyarakat sadar akan bahayanya penularan Covid 19