Senin 28 November 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Gakda bersama fungsional Pol PP dan Satpol PP Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penempelan Stiker Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Banjar.
Dasar hukum dalam kegiatan ini yakni PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Adapun kegiatan tersebut menyasar toko/warung yang menjual rokok di wilayah kecamatan Banjar.