Senin, 1 Desember 2025, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Disdukcapil, Babinsa, dan perangkat desa melaksanakan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Panji Anom, merujuk surat Disdukcapil Nomor B.400.12.1/1670/DKC/XI/2025 dan arahan Kabid Linmas.
Kegiatan berlangsung pukul 08.30 WITA s.d. selesai, dengan hasil terdatanya 28 penduduk non permanen (14 laki-laki dan 14 perempuan) yang bekerja sebagai pedagang dan pekerja swasta. Pelaksanaan berjalan tertib, dilanjutkan sosialisasi pentingnya pelaporan PNP serta penandatanganan Berita Acara.