Selasa, 25 November 2025, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan bersama Disdukcapil, Babinkamtibmas, dan perangkat desa dalam rangka Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Pancasari. Kegiatan ini merujuk surat Disdukcapil Nomor B.400.12.1/1610/DKC/XI/2025 tanggal 6 November 2025 serta arahan dari Kabid Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH.
Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA dengan melibatkan 9 personel Satgas Linmas. Kegiatan diawali dengan penerimaan oleh unsur desa dan penyampaian arahan teknis oleh Disdukcapil serta Satpol PP terkait penegakan Perda. Selanjutnya dilakukan penyelarasan persepsi dan penentuan titik-titik pendataan sebagai bentuk sinergi mendukung program pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada pendataan lapangan, tercatat sebanyak 48 orang Penduduk Non Permanen, terdiri dari 45 laki-laki dan 3 perempuan yang sebagian besar bekerja sebagai buruh proyek. Tim juga menekankan pentingnya pendataan berkala dan sosialisasi kepada masyarakat agar data kependudukan tetap akurat sesuai amanat Perda No 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak terkait sebagai bentuk tertib administrasi.