Singaraja, 17 September 2026 — Guna menegakkan regulasi daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di kawasan pusat perekonomian perkotaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) penataan dan penertiban pedagang bermobil di kawasan Pasar Anyar, Kamis (17/9).
Kegiatan dilaksanakan sejak dini hari, mulai pukul 04.30 WITA. Waktu pelaksanaan tersebut dipilih untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas perdagangan dan bongkar muat komoditas yang berpotensi mengganggu ketertiban, menghambat kelancaran lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan masyarakat.
Sidak dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Kepolisian Resor Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, BIN Daerah Bali wilayah Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DisdagperinkopUKM), Dinas Perhubungan, Perumda Pasar Argha Nayottama, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim gabungan mendapati sebanyak 28 pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang bermobil yang melakukan aktivitas perdagangan pada lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi pemanfaatan ruang publik.
Terhadap para pedagang yang terdata melakukan pelanggaran, petugas melakukan pendataan identitas, penandatanganan berkas penertiban, serta memberikan surat panggilan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng guna menjalani proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.I.P., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga fungsi ruang publik, khususnya badan jalan, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, penataan pedagang bermobil perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan langkah persuasif, pembinaan, serta penegakan aturan sesuai ketentuan peraturan daerah.
Pelaksanaan kegiatan juga dikoordinasikan dengan instansi terkait, khususnya unsur yustisial dan Bagian Hukum, untuk memastikan setiap tahapan penegakan aturan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya aktivitas perdagangan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.