Buleleng, Rabu, 2 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan kegiatan pendataan dan pemutakhiran data kelembagaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tejakula.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Ibu Kabid Linmas, sebagai bagian dari upaya memastikan data kelembagaan, kekuatan personel, sarana dan prasarana, serta dukungan penganggaran Satlinmas di tingkat desa tetap akurat dan mutakhir.
Pendataan dilaksanakan pada 9 desa, yakni Desa Sembiran, Pacung, Julah, Madenan, Bondalem, Les, Penuktukan, Sambirenteng, dan Tembok.
Dari hasil pendataan, secara umum sebagian besar desa telah memiliki Surat Keputusan (SK) dan Struktur Organisasi Satlinmas. Kekuatan personel juga cukup beragam, mulai dari 27 hingga 43 anggota per desa, dengan dukungan sarana prasarana seperti pos kamling, seragam, pentungan, senter, alat komunikasi HT, APAR, hingga kendaraan operasional dan peralatan penanganan kebencanaan.
Selain aspek kelembagaan dan sarana prasarana, tim juga melakukan pendataan terhadap dukungan anggaran operasional dan kebencanaan yang disiapkan masing-masing pemerintah desa. Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan Satlinmas dapat melaksanakan tugas perlindungan masyarakat secara optimal.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Sebagian desa belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, sementara proses penyusunan Perdes masih berlangsung di beberapa desa. Selain itu, pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas di sejumlah desa masih terkendala sistem SIMLINMAS.
Kegiatan pendataan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng terus mendorong penguatan kelembagaan Satlinmas di setiap desa, baik dari sisi administrasi, sumber daya manusia, sarana prasarana maupun dukungan anggaran, sehingga keberadaan Satlinmas semakin siap dalam membantu menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan pendataan dan pemutakhiran data Satlinmas di Kecamatan Tejakula berjalan dengan aman dan lancar. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bahan laporan.